PALOPO — FA (15) beralamat di Lorong Lembaga, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Palopo, ditangkap warga di sekitar Stadion La Galigo, Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 15.40 WITA.
Remaja ini ditangkap lantaran merampas tas milik emak-emak yang kebetulan melintas di depannya. Usai merampas tas, FA melarikan diri dan terjebak di jalan buntu. Karena terdesak, ia membuang tas hasil rampasannya.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengamankan pelaku. FA lalu diminta untuk menunjukkan lokasi dimana tas dibuang. Sejumlah warga sempat ingin menghakimi remaja tersebut. Namun, berhasil dicegah oleh warga lainnya.
Oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf membenarkan peristiwa tersebut. (liq)