PALOPO – Unit Resmob Polres Palopo mengamankan HM (27) warga jalan Abdul H Daeng Mappuji, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Minggu (28/6/2020). Pria yang kesehariannya sebagai nelayan itu diamankan lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan kejadian itu bermula saat korban menegur pelaku untuk tidak mematikan pompa air PDAM. Namun pelaku marah kemudian mendatangi korban dan meninju tangannya.
“Setelah itu pelaku melilit tangan korban hingga terasa sakit. Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada tangan kanan bagian bawah,” jelas Iptu Edy.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak. Korps Bhayangkara mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya. Saat diamankan, pelaku mengakui semua kesalahannya.
“Pelaku mengaku memukul pundak korban dua kali kemudian menarik badannya. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)