Ditetapkan Sebagai Tersangka ‘Pungli’, DPMD Luwu Segera Berhentikan Sementara Kades Rante Balla

Kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu, Kasmaruddin. (Ft/dok)

Luwu- Kepala Desa Rante Balla, Etik kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli). Kasus tersebut tengah berporses di Sat Reskrim Polres Luwu Unit Tipikor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Kasmarudin yang dikonfirmasi membenarkan, Etik sebagai Kepala Desa Rante Balla telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pungutan liar.

Bacaan Lainnya

“Benar, sudah jadi tersangka, kami juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara atas nama yang bersangkutan sebagai Kades Rante Balla,” katanya, Senin (17/02/2025).

Namun, lanjut Kasmaruddin SK pemberhentian Kades yang dimaksud belum ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Luwu.

“Karena masa jabatan Pj Bupati Luwu telah berakhir, jadi belum sempat ditanda tangani, sehingga kami kembali mengatur SK pemberhentian itu untuk ditanda tangani oleh Bupati Luwu terpilih. Kemungkinan setelah pelantikan. Yang jelas Kades yang bersangkutan segera kami berhentikan untuk sementara,” terang Kadis PMD Luwu.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tipokor Polres Luwu, beberapa waktu lalu telah menetapkan Etik (Kepala Desa Rante Balla) sebagai tersangka tindak pidana Pungli.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan.

Tersangka Etik saat ini menjalani rawat inap intensif di salah satu rumah sakit karena menderita penyakit jantung. (*)



Pos terkait