JAKARTA — Penyanyi Erdian Aji Prihanto alias Anji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja, Rabu (16/06/2021) lalu. Itu setelah Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi terkait status Anji.
Lantas apa tanggapan penyanyi lawas tersebut? Anji berharap kasus yang menimpanya bisa memberikan dampak positif dalam hidupnya. “Saya berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran untuk diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun, dengan alasan apapun,” tuturnya.
Sebagai penutup, Anji berterima kasih kepada aparat kepolisian. Dia mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan. “Kemudian saya mengucapkan terima kasih kepada satuan narkoba Polres Jakarta Barat yang sudah memperlakukan saya dengan baik,” ucap Anji.
Anji melakukan tes urine Pada Senin (14/6/2021). Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja. Anji diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/adn)