Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen Cabul di Palopo Terancam Bui 9 Tahun

PALOPO – Oknum dosen yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Palopo. Dengan penetapan tersangka ini, dosen salah satu perguruan tinggi di Palopo itu resmi ditahan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Andi Aris Abubakar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021). Perwira tiga balok di pundak itu mengatakan pelaku disangkakan Pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 2. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Pelaku telah kami minta keterangannya. Dua alat bukti yang kami temukan ialah hasil visum korban dan chat WhatsApp antar pelaku dan korban,” ungkap AKP Andi Aris Abubakar.

“Hasil visum korban menjelaskan adanya luka lebam pada lengannya. Saat ini, telah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang oknum dosen diduga mencabuli mahasiswinya dengan modus mengumpul hasil kerjaan tugas.

Hal tersebut dilakukan oknum dosen saat meminta korban yang berinisial I (21) itu datang untuk mengumpul tugas di area sekitar lapangan Pancasila Jalan Anggrek Kota Palopo, Kamis (28/01/21) sekira pukul 10.00 WITA.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi membenarkan perihal itu. AKP Edi menyebutkan, korban telah melaporkan oknum dosen tersebut di Unit SPKT Polres Palopo. (liq)

Pos terkait