MASAMBA — Kinas (45) warga Sukamaju, Luwu Utara, bukannya gembira setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, memvonis bebas, Senin (09/12/2019) malam. Terpidana narkoba itu, malah tak mau meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mappadeceng tempatnya dititip selama ini.
Bahkan, ia memohon ke majelis hakim agar hukumannya ditambah. Alasannya, ia sudah senang tinggal di Lapas dan bergaul dengan sesama narapidana. Diketahui, Kinas ditangkap dalam kasus penguasaan narkoba jenis sabu bersama sejumlah rekannya di Luwu Timur beberapa waktu lalu.
Ia sudah mendekam di Lapas Mappadeceng, sejak 8 bulan lalu.
Dalam persidangan rekannya yang lain, tidak ada yang memberatkannya sehingga divonis bebas oleh hakim. Padahal, sebelumya ia dituntut empat tahun oleh Jaksa. Petugas Lapas Mappadeceng, Zaenal, mengungkapkan, sehari-hari Kinas memang tampak depresi.
” Dia masih ada di Lapas. Barusan saya telpon polisi dan keluarganya untuk menjemput. Jatah makannya di Lapas sudah dihapus karena divonis bebas,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
Ia mengatakan, selama di Lapas, Kinas diperlakukan dengan baik oleh petugas maupun sesama rekannya. Kemungkinan karena merasa menemukan sahabat sejati sehingga Kinas tak ingin meninggalkan Lapas. (*/adn)