MAKASSAR — Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah tak akan menganjukan banding atas vonis yang diberikan padanya. Dia legowo menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Tak cuma itu, hak politik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu juga dicabut selama tiga tahun. Sikap legowo Nurdin Abdullah itu dibeberkan tim Kuasa Hukumnya, Arman Hanis melalui sambungan telepon.
“Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang, Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan,” kata Arman Hanis seperti dilansir dari Tribun Timur, Senin (6/12/2021) sore.
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima Nurdin Abdullah. Begitu juga putusan yang diterima Eks Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel dkk, telah berkekuatan hukum tetap” tulis Ali Fikri.
Alasannya, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. “Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah mendapatkan kabar bahwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah legowo atas putusan itu. “Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ali Fikri.
Berikutnya KPK, lanjut Ali Fikri akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menyebut, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ibrahim Palino dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini Senin, pekan lalu.
Gubernur Sulsel non aktif itu, juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, 187 juta 600 ribu dan Rp350 ribu Dolar Singapura.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Sekedar diketahui, Vonis yang diterima Nurdin Abdullah itu, lebih ringan setahun dari tuntutan enam tahun penjara Jaksa KPK. (*)