DKPP Jadwalkan Sidang KPU Sulsel dan Bawaslu Palopo

DKPP menjadwalkan sidang untuk sejumlah perkara yang telah diadukan. Untuk Sulsel, ada dua perkara dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu yang akan di sidangkan pada Rabu (23/7/2025) mendatang di Jakarta.

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang untuk sejumlah perkara yang telah diadukan. Untuk Sulsel, ada dua perkara dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu yang akan di sidangkan pada Rabu (23/7/2025) mendatang di Jakarta.

Dua perkara yang dimaksud ialah perkara nomor 165-PKE-DKPPVI/2025 dengan teradu ketua KPU RI dan komisioner KPU Sulsel sebagai penyelenggara PSU Pilkada Palopo. Perkara kedua yakni nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 dengan teradu ketua dan anggota bawaslu Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun, perkara pertama yang menyeret komisioner KPU dilaporkan oleh warga Palopo, Dahyar. Sementara perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Palopo dilaporkan oleh Junaid. Ia melaporkan ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto.

Junaid diketahui pemerhati demokrasi di Palopo sebelumnya juga telah mengadukan tiga komisioner KPU Palopo usai pilkada 27 November 2024 yang berujung pemecatan.

“Jadwal sidang di Jakarta sudah saya terima, insyaAllah hadir dalam sidang,” kata Junaid saat dikonfirmasi ritmee.co.id Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya, KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai penyelenggara PSU Pilkada Palopo yang digelar 24 Mei 2025 lalu merespons protes sejumlah warga terkait pencalonan calon wakil wali kota (Cawawalkot) nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin (Ome), dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo. KPU Sulsel siap jika keputusannya meloloskan Ome dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau teman-teman tidak puas dengan kebijakan itu banyak jalur lain, silakan ditempuh, laporkan kami ke DKPP, laporkan kembali ke Bawaslu, beberapa jalur yang sifatnya konstitusional silakan dilakukan,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat menerima massa aksi di Kantor KPU Palopo, Senin (14/4/2025).

Hasbullah menjelaskan keputusan untuk meloloskan Ome dalam PSU Pilkada Palopo telah melalui telaah hukum yang dikonsultasikan ke KPU RI. Hal tersebut turut dikuatkan dengan adanya surat dinas dari KPU RI.

“KPU RI sebagai penanggung jawab akhir dari semua proses pemilihan termasuk pemilihan kepala daerah telah menuangkan surat dinasnya kepada kami,” terang Hasbullah.

Dia menilai surat dinas tersebut wajib ditindaklanjutinya agar hak politik seseorang tidak hilang. Di sisi lain, kata Hasbullah, Bawaslu dalam rekomendasinya kali ini berbeda dengan rekomendasi pada Pilkada 2024. (*)

Pos terkait