BELOPA- Terkait rencana Pemerintah Kabupaten Luwu yang akan melepas salah satu aset daerah berupa jalan di Kecamatan Latimojong, Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Muh. Rudi kembali menjelaskan hal tersebut.
“Sebenarnya kurang tepat kalau dikatakan pemerintah Luwu berencana menjual aset daerah, akan tetapi menindaklanjuti permohonan transfer aset oleh PT Masmindo,” mengingat aset tersebut masuk dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo katanya, Muh. Rudi, Jumat (26/01/2024).
Transfer aset daerah ini, kata Rudi, berupa jalan di Kecamatan Latimojong dengan panjang kurang lebih 7,5 kilometer dari 11,5 kilometer yang masuk dalam wilayah konsesi PT Masmindo.
“Aset daerah ini menurut tim penilai kurang lebih Rp. 25 miliyar. Dan ini harus dihapus dalam daftar aset daerah melalui jual beli, hibah atau penyertaan modal,” ucapnya.
“Untuk menghapus aset daerah ini, tentunya kami selaku pengelola aset tentunya harus menghitung berapa konpensasi yang harus diberikan oleh perusahaan tersebut untuk mentransfer,” tambah Rudi.
Beberapa waktu lalu, lanjut Kepala (DPKAD) PT Masmindo sudah bersurat agar pemerintah daerah melakukan transfer aset yang dimaksud kepada mereka karena akan segara memulak konstruksi.
“Dan menurut Tim Satgas Percepatan Investasi, aset berupa jalan ini sudah tidak dapat kita pertahankan, sebab merupakan wilayah konsensi mereka dan akan sangat berbahaya jika dilalui oleh masyarakat,” terangnya.
Pekan lalu, Muh. Rudi juga mengatakan, terkait rencana transfer aset daerah itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, dan hasilnya tidak ditemukan masalah.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, juga menjelaskan bahwa penyerahan aset daerah ke perusahaan atau lainnya dibolehkan sepanjang objek tersebut tidak dimanfaatkan dan tidak lagi bermanfaat untuk daerah itu sendiri serta tdk sesuai lg dgn pemanfaatan ruang wilayah latimojong (fit)