DPMD Luwu Bantah Berikan Izin Untuk Reklamasi Pantai Di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua

Pengerasan badan jalan dan tambatan perahu yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu tanpa izin dan menggunakan anggaran APBN Dana Desa sebesar Rp.260 juta lebih.

BELOPA- Terkait kegiatan fisik Pelebaran dan Pengerasan Tambatan Perahu yang dilakukan oleh Kepala Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Anis, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Kasmaruddin membatah telah memberikan izin kepada kepala desa tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada pemerintah Desa Toddopuli untuk melaksanakan pelebaran dan pengerasan tambatan perahu diwilayah Pantai ataupun mereklamasi Pantai,” kata Kadis DPMD Luwu, Kasmaruddin, Selasa (30/01/2024).

Bacaan Lainnya

Kasmaruddin menegaskan bahwa, pemberian izin untuk reklamasi Pantai tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan wewenang kami di DPMD.

“Tugas kami itu memberikan pembinaan, menerima laporan terkait kegiatan pemerintah desa. Sekali lagi saya tegaskan, DPMD tidak punya wewenang untuk memberikan izin apapun, apalagi rekmalasi Pantai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Anis mengaku melakukan reklamasi Pantai memang tanpa izin dan hanya berdasarkan musyawarah masyarakat desa setempat dan izin dari DPMD Luwu.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Kelautan Luwu Raya, Arsal Abdullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait izin pemanfaatan ruang laut, penimbunan ataupun pengerasan di wilayah yang dimaksud.

“Penimbunan atau reklamasi Pantai selain harus mendapatkan izin dari Kemeterian Kelautan dan Perikanan, juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk diketahui, Kepala Desa Toddopuli, Anis, melakukan reklamasi Pantai dengan menggunakan APBN Dana Desa 2023 sebesar Rp. 260 juta lebih. (fit)

Pos terkait