PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo mendirikan stand pelayanan perizinan berusaha di Lapangan Gaspa dalam kegiatan Youth Expo 2022.
Terobosan baru Pelayanan itu dibuka untuk melayani masyarakat yang belum sempat ke kantor DPMPTSP sekaligus sosialisasi program sistem Online Single Submission (OSS).
“Kita memberi layanan dari pukul 18.30 sampai malam pukul 22.00, stand ini kami buka dimaksudkan untuk memperkenalkan program sistem OSS,” ujar Staf Sekretariat DPMPTSP Palopo, Andi Besse Jumat (10/06/22).
Dijelaskan Andi Besse, di stand ini warga akan didampingi dalam mengurus perizinan secara online.
“Mengurus izin usaha sudah bukan manual lagi, sekarang sudah bisa daftar online di link oss.co.id, dan disini kita akan ajarkan warga yang belum tahu persis apa itu Online Single Submission (OSS),” katanya.
“Kita mendampingi warga di stand ini tanpa dipungut biaya” sambungnya.
Disebutkan, dalam tiga hari dibuka, terhitung sudah ada sekitar 30 orang yang memasukkan permohonan melalui sistem OSS.
“Dari jumlah itu, mayoritas permohonan adalah proses perizinan lokasi,” tuturnya.
Di stand layanan DPMPTSP, memang lebih difokuskan pada layanan terkait OSS yang merupakan program baru.
Diantaranya, Informasi tentang OSS, cara pengisian NIB (Nomor Induk Berusaha), perubahan sistem layanan dari sebelumnya lewat sistem perizinan online Pemkot Palopo ke OSS yang terintegrasi secara nasional.
Menurut Andi Besse, mayoritas warga yang datang ke stand ini adalah mereka yang butuh informasi terkait perubahan sistem perizinan tersebut. Mereka masih kebingungan dengan perubahan itu.
“Mayoritas bertanya terkait itu, sambil mengurus NIB-nya,” imbuhnya.
Dikatakan, masyarakat dapat langsung mengunjungi stand dengan membawa persyaratan sesuai kebutuhan perizinan yang akan diurus.
Semua izin usaha sekarang harus lewat OSS yang terintegrasi secara nasional. Dari situ baru proses di tingkat daerah. Termasuk perpanjangan izin usaha.
“Kita menargetkan semua pelaku usaha sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB),” tutup Andi Besse.(*)