DPRD Kutim Tengahi Sengketa PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga

RDP DPRD Kutim hadirkan PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga.

KUTIM – Perseteruan antara PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) akhirnya masuk untuk menengahi permasalahan itu.

Untuk mendengarkan permasalahan itu secara langsung, DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan kedua pihak yang bertikai, Senin (10/6/2024). RDP itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu hadir juga perwakilan Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang dan Camat Karangan.

Sementara para wakil rakyat yang hadir antara lain Agusriansyah, Hapnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rahman. Mereka sepenuhnya sepakat agar permasalahan itu diselesaikan dengan kekeluargaan.

Hapnie Armansyah menyampaikan dalam permasalahan ini masyarakat berada pada posisi lemah. Oleh karena itu dia mendorong agar permasalahan itu dilihat dari subtansi yang ada di lapangan.

Sementara itu, Faizal Rahman menanyakan keberadaan PT Santan Borneo Abadi (SBA). Pasalnya, pertikaian PT Indexim dengan kelompok tani ada juga kaitannya dengan SBA.

“Saya tidak tahu kenapa SBA tidak hadir. Harusnya dihadirkan juga supaya kita tahu deal-deal bapak itu kompensasinya apa. Jadi kompensasi dengan SBA, masyarakat yang dikorbankan gitu,” tegas Faizal.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Kutim meminta kepada perwakilan PT Indexim agar saran dan masukan para anggota DPRD diperhatikan, serta dieksekusi secepatnya.

“Mudah-mudahan ini menyentuh ke Indexim, bahwa kemungkinan kita tidak perpanjang lebar ini. Kalau tidak, mungkin saya atas nama pimpinan memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan pimpinan RDP, PT. Indexim mengatakan mencatat semua apa yang disampaikan anggota DPRD Kutai dan mereka yang hadir.

“Kami akan catat semua, saya sepakat bahwa kita harus selesaikan dengan baik. Namun untuk mengambil keputusan kapan, saya belum bisa berikan. Tapi tidak lama ini, semoga bisa dua minggu ke depan,” terangnya.

Sementara itu Kapolsek Sangkulirang, Sudarwanto, mengatakan pihaknya telah memediasi kedua pihak. Hanya saja, saat akan melakukan mediasi ketiga kalinya, PT Indexim Coalindo menolak memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan pada mediasi ketiga.

“Kami sudah dua kali memediasi. Pertama kita lakukan, sudah mengerucut. Kemudian kedua saya ikutkan dari rekam rekan-rekan KPHP Bengalon. Saat itu sudah mengerucut. Artinya, kedua pihak sudah mulai ada titik temu. Tinggal bicara terkait dengan harga,” katanya.

“Nahh pihak Indexim katanya tidak akan memberikan ganti rugi, karena ada surat yang menjadi pokok, bahwa Indexim tidak perlu melakukan pembayaran,” sambungnya.

Senada dengan Kapolsek, Danramil Sangkulirang mengatakan pihaknya telah memberikan solusi kepada kedua pihak. Hanya saja, solusi tersebut tidak diterima dan membuat pertikaian keduanya makin meruncing.

“Solusinya sudah kami berikan, tapi kadang-kadang tak dianggap. Nahh saya sampaikan, kamu tak ada kepentingan di Indexim mau pun kelompok tani,” jelasnya.

“Keinginan kita adalah bagaimana keduanya harmonis. Tapi Kelompok Tani kerja sama SBA, lalu SBA kerja sama dengan Indexim tapi ketiganya tidak mau duduk bersama,” tambahnya. (adv)

Pos terkait