PALOPO — DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pengelola warkop dan hotel Masogi di ruang musyawarah, Selasa (13/9/2022).
RDP tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menyalahi izin pengoperasian usaha itu.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Ponjalae Bersatu, Muhajir dalam kesempatan itu meminta kepada DPRD agar menghentikan kegiatan yang cukup meresahkan masyarakat sekitar itu.
“Pemahaman kami, ini melanggar izin yang telah diatur Pemerintah, Warkop tersebut diduga dijadikan sebagai THM,” ujar Ochank sapaan akrab Muhajir. Dirinya juga berharap pemerintah harus mempertegas status hotel Mazogi, dari segi izin, apakah memang hotel, warkop atau tempat hiburan malam, karena dari ketiga hal tersebut jelas ada perbedaan yang tegas dalam hal perizinan, terlebih lagi ketika kita bicara dampaknya bagi masyarakat.
Muhajir juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu melalui pembina Kantibmas sudah mengunjungi dan melakukan mediasi agar kiranya tidak ada lagi kegiatan hiburan malam karena sangat meresahkan masyarakat sekitar namun faktanya THM yang diduga berkedok Warkop tersebut masih saja berjalan,” jelas Muhajir.
Dalam RDP itu, terungkap bahwa keberadaan warkop hingga hotel Masogi tidak memiliki izin usaha maupun IMB. Hal itu juga dibenarkan oleh perwakilan DPMPTSP Palopo, Erick yang juga hadir dalam RDP itu.
Abidin, owner warkop dan Hotel Masogi menegaskan pihaknya tidak pernah menjual minuman keras. Adapun video yang beredar tentang adanya miras, itu dibawa oleh pengunjung.
Meski sempat berlangsung alot, masalah ini akhirnya menemui titik terang. Meski belum memiliki izin, namun wakil ketua komisi I, Baharman Supri memberikan kebijakan agar warkop dan hotel tetap beroperasi dengan catatan tidak ada lagi kegiatan seperti musik dugem hingga tenggak minuman keras.
“Untuk aktifitas cafe, silakan jalan. Sementara untuk musik dan adanya aktifitas pengunjung cafe yang membawa miras agar dihentikan. Intinya kita meminta sumber masalahnya dihentikan, perhotelan tetap jalan,” tegas Baharman. (*)