DPRD Palopo Mulai Godok Ranperda PBG

PALOPO — DPRD Kota Palopo saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan bangunan dan penataan ruang kota, menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah usang.

Rapat perdana pembahasan Ranperda PBG digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II pada Kamis, (5/6/2025). Rapat tersebut dihadiri anggota pansus, perwakilan Pemerintah Kota Palopo, serta tim penyusun dari kalangan akademisi.

Ketua Pansus II DPRD Palopo, Siliwadi, menyampaikan bahwa Ranperda PBG merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, agar lebih modern, fleksibel, dan aplikatif dalam penerapannya.

“Ranperda ini kami harap menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami masyarakat, serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan kota,” ujar Siliwadi, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menambahkan, kehadiran Perda PBG nantinya diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kesemrawutan di kawasan permukiman.

Dalam proses penyusunannya, Ranperda PBG mengadopsi sejumlah substansi dari peraturan perizinan sebelumnya dengan berbagai penyesuaian agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan spesifik di daerah.

Rapat pembahasan juga dihadiri anggota Pansus II lainnya seperti Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir, serta perwakilan dari Dinas PUPR Kota Palopo, Bagian Hukum Pemkot, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan tim akademisi.

Pansus II menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat segera rampung dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), mengingat urgensinya dalam mendukung tata kelola kota dan menciptakan iklim investasi yang lebih pasti melalui landasan hukum yang kuat dalam perizinan bangunan.(*)