PALOPO – Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis memimpin rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan casangan calon walikota dan wakil walikota Palopo terpilih tahun 2024, tindak lanjut Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, Senin (14/7/2025)
Dalam sambutannya, Darwis mengatakan bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo masa jabatan tahun 2025-2030 dalam perhelatan pilkada serentak nasional tahun 2024 dan PSU tanggal 24 Mei 2025.
“Syukur alhamdulillah pesta demokrasi tersebut telah kita lalui dalam suasana yang sangat kondusif, tentunya ini tidak lepas dari peran aktif semua pihak terkait utamanya pihak penyelenggara Pemilukada, KPU provinsi Sulawesi Selatan, KPU Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo, serta pihak aparat keamanan dan jajarannya yang menjaga kondisi Kota Palopo tetap aman dan damai,” kata Darwis.
Pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo lanjut Darwis telah melalui proses panjang dan melewati berbagai tahapan sampai pada penyelesaian sengketa melalui putusan mahkamah konstitusi, terkait perihal perkara perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Jumat 4 Juli 2025.
Putusan mahkamah konstitusi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palopo melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih pada Jumat 11 Juli 2025, dan hasilnya telah disampaikan langsung oleh ketua KPU Sulsel ke DPRD Kota Palopo pada Senin 14 Juli 2025.
“Dengan diterimanya surat dari KPU Sulsel tersebut selanjutnya kami di DPRD Kota Palopo telah menindaklanjutinya dengan melaksanakan mekanisme, yaitu melalui rapat badan musyawarah yang diselenggarakan pada hari ini dalam rangka membahas dan mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna sebagaimana yang kita laksanakan saat ini,” beber Darwis.
Memperhatikan keputusan KPU Sulsel dan amanat dari ketentuan, maka melalui rapat paripurna ini, secara resmi menyampaikan dan mengumumkan saudari Naili sebagai Wali Kota Palopo terpilih masa jabatan tahun 2025-2030. Serta saudara Akhmad Syarifuddin, sebagai Wakil Wali Kota Palopo terpilih masa jabatan tahun 2025-2030.
“Hasil penetapan pasangan terpilih tersebut untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota,” kata Darwis. (*)