PALOPO — DPRD Kota Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2022.
Rapat digelar di gedung DPRD Palopo, Selasa (23/3/2022) yang dipimpin ketua DPRD, Nurhaenih.
Ketua Badan Pembentukan Perda, Misbahuddin dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan badan pembentukan daerah DPRD kota Palopo atas program pembentukan peraturan daerah Kota Palopo tahun 2022.
“Berdasarkan surat Walikota Palopo nomor 180/10/Huk/I/2022 mengusulkan 6 (enam) jenis Raperda masing-masing terdiri atas tiga jenis Ranperda tentang APBD, dan tiga jenis Raperda baru,” kata Misbahuddin.
Politisi PKB itu menyebut ada tiga jenis Ranperda usul inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Hari jadi Kota Palopo, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Dalam rangka pemantapan skala prioritas usulan ranperda yang akan di tetapkan dalam Propemperda Kota Palopo tahun 2022, ditetapkan ranperda sesuai dengan analisis kebutuhan Perda, namun pemerintah daerah mengusulkan sembilan jenis Ranperda untuk di masukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda, yakni instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, tahun 2022,” jelas Misbahuddin.
Usai ditetapkan, walikota Palopo langsung menerima draf Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, dari Ketua DPRD Kota Palopo. (*)