Advetorial

DPRD Palopo Sahkan APBD Perubahan 2025

280
×

DPRD Palopo Sahkan APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Palopo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

PALOPO – DPRD Kota Palopo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (22/8/2025) malam.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latif, dan dihadiri Wali Kota Palopo Naili Trisal, Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, Wakil Ketua DPRD II Palopo Alfri Jamil, para Anggota DPRD, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Palopo. Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan anggota DPRD, AM Tazar, terdapat sejumlah catatan penting sebagai saran bagi Pemerintah Kota Palopo, antara lain:

1. Realisasi Pendapatan

Pemerintah Kota Palopo diminta memastikan target pendapatan pada APBD Perubahan 2025 dapat terealisasi sesuai yang ditetapkan. Perangkat daerah penghasil juga diminta tetap konsisten dan maksimal dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah.

2. Pengelolaan Keuangan

Pemerintah daerah diharapkan lebih optimal dalam mengelola keuangan di setiap OPD. Hal ini penting agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat sebagaimana tertuang dalam APBD Perubahan 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemberian Reward LKK 2024

Pemerintah Kota Palopo juga disarankan memberikan atau membayarkan reward terkait Laporan Keuangan Kinerja (LKK) tahun 2024. Pelaksanaannya harus berpedoman pada saran tertulis dari Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, serta diperkuat dengan konsultasi ke biro hukum, biro keuangan, dan BPK sesuai regulasi yang berlaku.

Usai disahkan, Banggar DPRD Palopo akan menindaklanjuti Perda APBD Perubahan ini dengan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Wali Kota Palopo, Hj. Naili, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 tetap mengacu pada aturan yang berlaku di tingkat nasional.

“Perubahan APBD disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025,” ujar Naili.

Ia juga menyebutkan landasan lain yang menjadi rujukan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada Pasal 179 ayat 1 disebutkan, keputusan perubahan APBD harus sudah ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *