DPRD Palopo Terima Lima Usulan Ranperda untuk Dibahas Menjadi Perda

PALOPO — DPRD Kota Palopo tengah memproses lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam agenda sidang terbarunya, Rabu (28/5/2025). Adapun lima ranperda tersebut yakni, dari usulan Pemkot Palopo ada Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Penertiban Keamanan Lingkungan. Sedangkan dua ranperda usulan DPRD adalah Ranperda Penanganan Warga Miskin dan Anak Jalanan serta Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat.

Ketua DPRD Palopo, Darwis, menyampaikan bahwa seluruh Ranperda tersebut bersifat mendesak dan menyentuh langsung kepentingan serta kebutuhan masyarakat.

“Sebanyak tiga Ranperda berasal dari eksekutif, dan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD,” ujar Darwis.

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian utama DPRD adalah terkait penanganan anak jalanan serta gelandangan dan pengemis (gepeng).

Menurut Darwis, dinamika sosial yang semakin kompleks membutuhkan kebijakan hukum yang konkret dan aplikatif.

“Kita lihat sendiri bagaimana anak-anak jalanan makin banyak. Mereka butuh perhatian serius, mulai dari pendidikan hingga tempat tinggal. Ini bukan lagi sekadar kebijakan biasa, tapi bentuk perlindungan nyata dari negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa banyak dari anak-anak tersebut hidup dalam kondisi memprihatinkan, seperti tidak bersekolah dan tidak memiliki tempat tinggal yang layak. Hal ini menuntut intervensi serius dari pemerintah daerah.

“Mereka butuh ruang yang aman untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah harus hadir memberikan solusi jangka panjang,” katanya.

Darwis menegaskan bahwa Ranperda tersebut harus segera difinalisasi dan disahkan agar dapat menjadi dasar hukum dalam penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota Palopo telah menyiapkan anggaran pendukung, namun masih memerlukan legalitas formal.

“Anggaran sudah ada, tapi tetap butuh legitimasi hukum agar penggunaannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya proses harmonisasi dengan regulasi nasional guna menghindari tumpang tindih hukum.

“Setiap Perda harus selaras dengan aturan di atasnya agar dapat diimplementasikan secara efektif, terutama dalam menangani masalah sosial seperti gepeng dan anak jalanan,” tambah Darwis. (*)