Luwu- Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Luwu, Etik (Mantan Kepala Desa Ranteballa) Kecamatan Latimojong kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Etik ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) untuk Surat Penerbitan Objek Pajak senilai Rp.300 Juta milik warga Desa Ranteballa di tahun 2023 silam.
“Setelah berkas dinayatakan lengkap oleh Kejaksaan, kami melayangkan surat penggilan kepada yang bersangkutan namun tidak dihardiri,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Rabu (16/07/2025).
Setelah panggilan pertama tidak dihadiri, lanjut Jody pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan tahap dua kepada tersangka Etik.
“Namun panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka juga tidak diindahkan, sehingga kami memutuskan menjadikan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Kasat Reskrim Polres Luwu.
Demi kelancaran proses hukum kata AKP Jody Dharma, pihaknya mengimbau agar tersangka kooperatif dan sukarela untuk segera memenuhi panggilan penyidik.
“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur jika yang bersangkutan terus mengindar. Kami juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporakan kepada kami atau kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Etik yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu dilaporkan ke Polisi atas dugaan Pungli SPOP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Etik mangkir dari panggilan penyidik yang dilanyangkan sebanyak dua kali, kini mantan Kades Ranteballa itu ditetapkan sebagai DPO oleh Reskrim Polres Luwu. (*)