Dua Pekan Jen Tang Bebas, Kajati Sulsel Dimutasi

Firdaus Dewilmar

MAKASSAR — Gerbong mutasi di jajaran Kejaksaan Agung, bergerak. Sejumlah pejabat diganti. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar. Ia dimutasi sebagai sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.

Firdaus diganti oleh Kajati Gorontalo, Jaja Subagia. Dikutip dari laman Trotoar.id, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono membenarkan jika Kajati Sulsel dan beberapa Kajati lainnya di pindah tugaskan “Benar terdapat mutasi dan promosi jabatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jumat (27/12/2019).

Surat Keputusan Jaksa Agung menggeser sejumlah Kajati, ditandatangani pada Kamis 26 Desember kemarin.

Mutasi Kajati Sulsel tersebut hanya sekitar dua pekan setelah tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan, Jen Tang dibebaskan dari Lapas Klas I Makassar. Sebelumnya diberitakan, Jen Tang menjadi buronan Kejati Sulsel sejak tahun 2017 silam. Ia ditangkap di Jakarta pada Oktober lalu kemudian dibawa ke Makassar.

Ia kemudian dijebloskan ke Lapas. Yang mengherankan, baru dua bulan ditahan, Jen Tang kemudian dibebaskan dan ditangguhkan penahanannya. Tak pelak sejumlah aktivis antikorupsi di Sulsel mendesak agar Kejagung mencopot Kajati Sulsel. (*/adn)

Pos terkait