MALILI — Satuan Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan dua orang, Kamis (08/07/2021) kemarin. Keduanya adalah MR (31) dan LI (41) beralamat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain , satu sachet sabu siap edar, dua sendok sabu, timbangan digital serta satu set alat hisap sabu (bong).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur mengatakan pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat. Bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
” Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benarnya. Petugas langsung menggeledah kediaman pelaku,” katanya, Jumat (09/07/2021). Pelaku sendiri mengaku bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Luwu Timur guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (fit)