Luwu- Pemilik PT Banuanta Pratama (Perumahan Puri Senga 3) yang diketahui bernama Gunawan Herman beberapa waktu lalu mengakui mateial untuk timbunan perumahan subsidi yang ia kembakan merukapan material dari Mistam Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Luwu, Rabu (18/06/2025).
“Iya benar, materialnya saya beli dari Mistam dengan surat perjanjian kerjasama,” kata Gunawan Herman yang akrab disapa Gun pada wartawan beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman yang dikonfirmasi (17/06) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Mistam selaku pemilik tambang Galian C ilegal di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.
“Sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait kepemilikan dan aktivitas tambang galian C di lokasi yang dimaksud dan mengakui jika benar tambang galian c itu miliknya,” ungkap Andi Ardiaman.
Informasi yang dihimpun, baik Mistam maupun Gunawan Herman merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Luwu.
Sebelumnya diberitakan, warga di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu keluhkan aktifitas tambang milik Mistam yang merusak lingkungan dan khususnya jalan umum.
Menurut warga setempat, jalan umum yang kerap dilalui masyarakat tersebut menjadi berlumpur dan licin setelah dilalui puluhan armada bermuatan material tambang ke lokasi pembongkaran yaitu perumahan subsidi milik GH.
Material yang dimuat puluhan armada itu berceceran di jalan hingga menutupi aspal yang mengakibatkan banyak warga terjatuh sebab jalan aspal yang mereka lalui sangat licin dan berlumpur.
Sekedar diinformasikan, aktifitas pertambangan diatur diatur dalam UU Minerba Pasal 158 yang secara khusus mengatur tentang sanksi administratif terkait kegiatan penambangan tanpa izin atau secara ilegal.
Sementara penadah hasil tambang ilegal diatur dalam Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)