MAKASSAR – Dua orang remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus unit Resmob Polsek Rappocini, Sabtu (5/3/2022) dini hari. Keduanya yakni MI (18) dan RI (16).
Keduanya diringkus berdasarkan laporan polisi korban. AA (14) dengan nomor 167/II/2022/Restabes Makassar/Sek.Rappocini.
MI dan RI melakukan aksinya di depan Lapas Makassaer Minggu 20 Februari 2022. Saat itu, mereka menenggak minuman keras tradisional di Jalan Tamangapa, Kota Makassar.
Keduanya lalu berbonjengan menuju salah satu penjual miras di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam) untuk kembali membeli miras. Di tengah perjalannya, MI dan RI bertemu dua rekannya yang melihat korban tengah melintas di jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Mereka lalu mengikuti korban dan mencegatnya. Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan busur dan mengambil paksa HP korban.
Demikian dikatakan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando seperti dilansir Ritmee.co.id dario Sulsel.herald.id, Sabtu (5/3/2022) malam.
AKP Lando menjelaskan, tidak hanya mengancam korban, salah seorang pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah. Di hadapan polisi para pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Para pelaku mengaku jika Hp hasil begalnya itu biasa dibarter dengan narkotika jenis sabu,” jelasnya. (*/Tad)