LUWU- Kejaksaan Negeri Luwu mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang dikerjakan di Kabupaten Luwu, Kamis (23/10/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek yang merupakan Pokir dari anggota dewan.
“Yang saat ini dalam penyelidikan yaitu program Perkumpulan Petani Pemakai Ari (P3A) yang tersebar di sejumlah kelompok tani di wilayah Kabupaten Luwu. P3A ini merupakan pokir dari anggota dewan,” katanya.
Meski demikian, Kasi Intel belum memberikan keterangan lebih jauh terkait materi perkara, termasuk asul-usul dan mekanisme pelaksanaan program P3A yang diduga bersamalah tersebut.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Ady Surya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
“Jumlahnya ada empat kasus korupsi besar. Kami akan menaikkan statusnya ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat menggelar coffee morning bersama puluhan jurnalis.
Saat itu, Kajari menegaskan bahwa seluruh kasus yang sedang ditangani bukan perkara lama ataupun limpahan dari Kejari lain, melainkan hasil penyelidikan murni dari tim Kejari Luwu.
“Empat kasus dugaan korupsi ini semuanya berada di wilayah Luwu. Kami pastikan masyarakat akan segera mengetahui siapa saja tersangkanya setelah proses hukum kami nyatakan lengkap,” tegasnya.
Zulmar juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi sebelum proses penyelidikan selesai. Menurutnya, Kejari Luwu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Langkah tegas Kejari Luwu ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan penyimpangan anggaran di Kabupaten Luwu.
Kejari Luwu menegaskan tekadnya untuk terus menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publikdalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*)