NasionalPemerintahan

Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, BKN Keluarkan Sembilan Program Pro-Karier ASN

2
×

Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, BKN Keluarkan Sembilan Program Pro-Karier ASN

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan. (ft/ist)

Jakarta- Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan arahan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negeri (ASN) kedalam paradigma yang tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan, dan penegakan disiplin, Rabu (01/10/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan mengatakan pengelolaan ASN ini juga terfokus pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karis ASN.

“Sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan menjalankan kunci pemerintahan yang efektif, ASN perlu merasa tenang dalam bekerja sebab terlindungi secara sistem, dan dapat mengembangkan kariernya sesuai dnegan keahliannya,” kata Prof Zudan.

Menurutnya, BKN memiliki pesan besar, yaitu melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja para ASN berkontribusi mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah.

“Kontribusi dalam mendukung target capaian Asta Cita Presiden yang dimaksud yaitu melalui seluruh lini institusi pemerintah mulai dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota, dan Bupati,” ucap Prof Zudan.

“Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradihma konservasi ASN menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN,” tambah Prof Zudan.

Prof Zudan menjelaskan, targat tersebut kemudian direalisasikan menjadi sejumlah program kerja BKN yang berorientasi pada semangan pro-ASN terhadap perlindungan dan pengembangan karir ASN.

“Sedikitnya ada sembilan program yaitu, pertama, penambahan periode usulan kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun mulai 1 Oktober 2025, yang telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025,” ungkapnya.

“Kedua, kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi, yang ditandai terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025,” tambah Prof Zudan.

Program ketiga, lanjut Prof Zudan yaitu pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun yang ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025.

“Keempat, fokus pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka mengisian JPT di instansi pemerintah pusat maupun daerah sehingga dapat mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025,” terangnya.

“Program selanjutnya yaitu penerapan SLA Maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia. Kemudian akselerasi manajemen talenta melalui teken komitmen dan pembentukan profil kompetensi ASN melalui ekspose instansi pemerintah ke BKN, sekaligus menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA,” jelas Prof Zudan.

Program selanjutnya kata Prof Zudan yaitu kenaikan pangkat reguler dapat melampai pangkat tertingginya melalui Peraturan BKN 2/2025 yang memperbolehkan PNS mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

“Realisasi program selanjutnya yaitu BKN pertama kalinya ‘Jemput Bola’ dengan memilih langsung kandidat KPLB yang menempati luar biasa dalam melakukan pekerjaannya. Terakhir ialah satu platform layanan  berbagi pakai dengan seluruh instansi melalui ASN digital sehingga proses usulan dan penetapan urusan kepegawaian lebigh mudah dan cepat,” terangnya.

Selain itu, Prof Zudan menegaskan, para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan karier.

“Sebaiknya para pengelola kepegawaian instansi baik pusat maupun daerah agar proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai dan tidak menghambat proses urusan kepegawaian para ASN agar hak-hak pegawai dapat diterima secara tepat sehingga kariernya dapat terjaga, dan mendukung capaian Asta Presiden serta visi-misi Kepala Daerah melalui instansinya,” tutup Prof Zudan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *