PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan, JU (23) warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Ammassangan, Kota Palopo, Jumat (15/10/2021) pekan lalu.
Dari tangan JU diamankan obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 500 butir dan uan tunai Rp 825 ribu. Pengungkapan kasus tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan petugas.
Sebelumnya, petugas menerima informasi adanya pengiriman obat terlarang yang masuk dalam Daftar G di salah satu jasa pengiriman di Kota Palopo.
Tujuannya ke alamat JU. Setelah JU menerima barang tersebut, petugas mulai melakukan pengamatan. ” Saat pelaku mengedarkan obat-obatan itu, petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono. (adn)