PALOPO — Seorang ibu rumah tangga di Kota Palopo terpaksa dijebloskan ke dalam sel di Mapolres Palopo. Ibu berinisal HH (26) ini ditangkap lantaran mengedarkan obat terlarang daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Sabtu (19/06/2022).
Ia diamankan di sekitar Jl Andi Djemma, Kelurahan Ammassangan, Kota Palopo. Dari tangan HH polisi mengamankan barang bukti berupa satu box berwarna cokelat, lima botol putih, 5.000 butir pil obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan satu unit handpone merek OPPO warna hitam.
” Dari pengakuannya, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di Kota Palopo,” kata Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun. Penangkapan ini berkat kerjasama antara Satuan Narkoba Polres Palopo dengan BPOM.
” Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Patobun. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 197 Jo pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (adn)