Edarkan Sabu di Luwu, Pria Asal Makassar Diciduk Polisi

Tersangka bersama barang bukti

BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan, RB (47) warga yang beralamat di Jl Rappocini Raya Kelurahan Rappocini, Makassar, Rabu (21/07/2021) siang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 5 sachet sabu siap edar seberat 5,88 gram.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di sekitar Desa Lumaring, Kecamatan Larompong kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui, salah satu pelakunya adalah RB, asal Makassar. RB ditangkap saat baru pulang mengambil sabu dari seorang pengedar di Desa Rante Alang menggunakan sepeda motornya.

” Motor pelaku kita hentikan paksa. Barang bukti yang ditemukan berupa 5 sachet sabu,” kata Agus Triputranta. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu. Adapun pengedar lainnya berinisial SP kini dalam pengejaran aparat keamanan. (fit)

Pos terkait