LUTIM – Sat Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ialah pasangan suami istri.
Keduanya diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Dusun Mallusetasi, Desa Balantang, Kecamatana Malili, Kabupaten Luwu Timur. Saat diamankan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 17 sachet sabu.
“Kami mengamankan pasangan suami istri pengedar sabu di kediamannya. Mereka masing-masing berinisial ZM (33) dan YU (44). Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 17 sachet seberat 1,71 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lutim, AKP Joddi Titalepta, Senin (21/7/2021).
AKP Joddi menjelaskan pihaknya mendapat laporan jika rumah pelaku sering dijadikan transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, mereka lalu melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan sebelum akhirnya mereka diamankan.
“Saat diamankan, mereka mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selain sabu, kami juga mengamankan tas selempang, sendok sabu, pembungkus rokok, sachet sabu bekas pakai, uang pecahan Rp 100 ribu, peredam suara, dan tas kecil warna merah,” urainya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (adn)