PALOPO – Peredaran narkotika di Kota Palopo seakan tak ada habisnya. Banyak pengedar dan pemakai barang haram itu diringkus pihak yang berwajib.
Terbaru, Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan R dan YR di dua tempat berbeda. Mereka masing-masing diamankan di dua tempat berbeda.
Awalnya, satuan anti zat psikotropika itu mengamankan R di jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo. Penangkapan itu sendiri dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Dari tangan R kami mengamankan, satu kaleng minyak rambut, dua sachet sabu, tiga sachet bekas tempat sabu, sendok sabu dan sebuah handphone,” ungkap Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono, Jumat (11/6/2021).
Pelaku yang telah diamankan langsung dibawa ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangannya. Saat diinterogasi, R mengaku barang haram tersebut ialah milik YR.
“Kami lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YR di wilayah Wara Utara. Pelaku pun langsung kami gelandang ke Mapolres Palopo,” jelasnya.
Dari tangan YR, polisi berhasil mengamankan sebuah boneka, satu sachet sabu dan empat sachet kosong.
“Terhadap kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (adn)