PALOPO — Pemerintah kota Palopo sudah menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Laporan tersebut kini dalam tahap pemeriksaan oleh BPK. Untuk koordinasi lebih lanjut, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono melakukan video conference (vicon) dengan walikota Palopo, Selasa (14/4/2020).
Dalam vicon tersebut, Wahyu Priyono menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan laporan keuangan pemkot Palopo, harusnya pihaknya bertemu dengan pengelola yang bertanggung jawab dan bukti fisik yang diberikan.
“Tetapi karena adanya kondisi darurat covid-19, sehingga akan berubah dari metode normal yang biasanya dilakukan. Namun hal tersebut tidak menjadi hambatan, pemeriksaan tetap dijalankan. Karena ini merupakan amanah dari Undang-undang,” kata Wahyu.
Untuk tahap pertama kata dia, masing-masing pemerintah daerah menunjuk atau menetapkan tim pendampingan untuk BPK sebagai penyambung dalam komunikasi oleh tim BPK Prov Sulsel dengan tim BPK daerah.
“Nantinya tim ini mayoritas akan menggunakan teknologi seperti via video conference dan jika dipandang perlu untuk mengembangkan,” sebutnya.
Tim BPK Provinsi juga menyampaikan, nantinya ada yang ditunjuk mengantarkan dokumen atau bukti yang disampaikan kepada BPK atau bisa juga melalui pengiriman barang tergantung dari kesepakatan bersama.
Sementara itu, Walikota Palopo HM Judas Amir, menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut. Setelah adanya video conference sejak 9 April lalu, kata dia tim sudah mulai bekerja dan sudah membuat surat tugas terhadap pihak yang akan bertanggungjawab untuk melayani apa yang akan dilakukan terkait dengan pemeriksaan.
“Dan nantinya akan dirumuskan bersama apakah ada tim dari palopo yang langsung mengantar berkas atau pun seperti apa nantinya dan kita juga sudah membuat tempat di kantor BPKAD yang dapat digunakan untuk komunikasi dengan tim pemeriksa dan Kota Palopo selalu siap mendapatkan petunjuk dari BPK Provinsi Sulsel,” jelas walikota. (asm)