Empat Politisi Nyatakan Sikap Maju Sebagai Calon Bupati Luwu, Berikut Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

LUWU- Usai Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih, Jumat (29/03/2024)

Agenda selanjutnya yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga akan dilaksanakan serentak, tak terkecuali di Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Tahapan Pilkada 2024 ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomr 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu, beberapa figur telah menyatakan kesiapannya mencalonkan diri sebagai Bupati. Mereka diantaranya ialah Husmaruddin politisi PAN dan anggota DPRD Provinsi Sulsel, Patahuddin yang merupakan Ketua Partai Golkar,

Figur ketiga yakni Jabbar Idris, Politisi PPP yang juga tercatat sebagau anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan teranyar, Arham Basmin Mattayang (ABM) yang merupakan Ketua Partai NadDem DPD Luwu.

Adapun tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 yaitu sebagai berikut;

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
  • Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah
  • Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Pos terkait