LUWU — Prilaku Kepahlawanan Bisa di lakukan oleh semua pihak, tak terkecuali pada masyarakat yang tinggal dalam wilayah Desa. dengan menanamkan jiwa patrionalisme, Nasionalisme, mengungkap kebenaran, rela berkorban hingga melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi kepada yang berwajib.
Masyarakat yang taat dengan aturan, memperkokoh persatuan dan kesatuan juga merupakan tindakan seorang pahlawan, kepala daerah yang bersikap adil terhadap warga, memberikan bantuan prioritas bagi masyarakat yang membutuhkan hingga kepala desa yang melakukan pembangunan termaksud sikap pahlawan.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Fraksi demokrat, Fadriaty As, saat menggelar Sosialisasi Nilai-Nilai Kebangsaan dengan Tema ‘Kepahlawanan’ di Desa Jenne Maeja, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu 12 November 2022.
“Kita semua Bisa jadi pahlawan, tergantung dalam konteks bermasyarakat, kepala desa khususnya harus menjalin hubungan yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena Kepala Desa tidak bisa membangun melalui dana desa kalau BPD tidak mendukung, begitu dengan BPD harus menjalakan tugasnya demi berkembangkanya pembanguna dalam suatu desa,” Ungkap Fadriaty
Enceng (Sapaan Akrab) juga menjelaskan bahwa demi terciptnya tujuan bersama perlu adanya kesatuan dan persatuan Stakeholder , serta menanamkan dalam diri masing-masing tentang n ilai-nilai kebangsaan itu sendiri.
Tak lupa, Srikandi Luwu raya Itu juga Mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah ikut andil dalam pelaksanaan Kegiatan sehingga, kegiatan berjalan sesuai yang di harapkan.
“Terima kasih kepada Desa Jenne Maeja, yang telah memfasilitasi pertemuan hari ini dan tentunya saya juga berterima kasih kepada keluarga yang hadir, Meski waktu tidur keluarga saya masih menyempatkan waktu untuk hadir disini” ungkap tambahnya lagi.
Mewakili Masyarakat Desa Jenne Maeja Kepala Desa Jenne Maeja, Lukman juga mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran rombongan Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan di Desa Jenne Maeja.
“Selaku kepala desa Jenne Maeja Saya mewakili masyarakat mengucapkan rasa Berterima kasih yang setinggi-tinghinya karena telah memilih desa kami sebagai titik kumpul untuk melaksanakan Sosialisasi dengan Tema Kepahlawanan ini,” Ucap Lukman
Di tempat yang sama, Hadir sabagai Pemateri Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Luwu, Andi Usama Harun, menjelaskan tentang 4 pilar kebangsaaan.
“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara,”Jelasnya
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan Rumah Adhyaksa yang berada di Desa Olang, Kecamatan Ponrang selatan, kabupaten Luwu
” Salah satu program kami yakni Restorative Justice, sehingga di hadirkan rumah adhyaksa yang tersebar di 22 kecamatan se-kabupaten Luwu, Untuk Kecamatan Ponrang Selatan, Rumah Adhyaksa ada di desa olang,” terangnya
Andi Usama Harun, juga menjelaskan bahwa Rumah Adiyaksa merupakan Program Nasioal Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang pada dasarnya dibentuk sebagai sarana masyarakat khususnya di kabupaten luwu.
“Dasar filosofi penyebutan rumah agar dapat memberikan rasa nyaman, aman, untuk berkumpul dan mencari solusi dari berbagai permasalahan yang di alami oleh masyarakat. Melalui rumah adhyaksa ini, nantinya akan di fungsikan untuk berbagai kegiatan yang mencangkup 3 bidang pada Kejaksaan Negeri Luwu, meliputi Bidang Intelejen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tindak Pidana Umum,”Tambahnya
Kegiatan-kegiatan Lanjut Kajari Luwu, yang dapat dilaksanakan diantaranya penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang merupakan produk intelejen.
Difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna memberikan pengetahuan, pemahaman, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani berbudaya dan cerdas hukum.
“Sementara dalam bidang perdata dan tata usaha negara, mencakup pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum yang dibingkai melalui pojok datun. Dalam rangka menghadirkan keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan ruang penyelesaian masalah dengan musyawarah mufakat sebelum masalahnya masuk dalam ranah penuntutan,” tutupnya. (rls)