LUWU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty Asmaun menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Prov. Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, di Kelurahan Larompong Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Kamis (07/07/2022).
Dalam sambutannya Fadriaty menyampaikan bahwa penyebarluasan perda ini adalah salah satu kewajiban anggota DPRD dan kehadiran perda ini memiliki peran penting karena menyangkut jaminan mendapatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat di daerah.
“Semua warga negara itu wajib mendapatkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat,” ucap legislator Parta Demokrat itu.
Srikandi Luwu Raya itu menyampaikan perda ini menjadi penting karen menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Demi mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan Ketertiban dan Kenyamanan,” ungkap Fadriaty.
Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa Pemerintah Kabupaten Luwu, Syahruddin Gaffar yang hadir sebagai pemateri mengatakan, perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah Luwu karena memang memiliki peran penting bagi masyarakat.
“Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menjadi hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk menjamin terciptanya kondisi yang kondusif di daerah” ucapnya.
Syahruddin juga mengatakan dengan terciptanya situasi yang kondusif di daerah diharapkan semua aktifitas yang dilaksanakan oleh masyarakat, dapat berjalan dengan tenteram, tertib dan nyaman.
“Jika semua itu berjalan dengan baik maka program dan kegiatan peyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah, dapat dilaksanakan secara optimal, guna mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, menjaga ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah saja, melainkan tanggung jawab kita bersama demi menciptakan kondisi yang aman dan tertib di daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena ibu Fadriaty telah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat” tutup Syahruddin. (*)