KUTIM – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sepakat untuk melanjutkan dua raperda usulan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan saat rapat paripurna DPRD Kutim dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi DPRD Kutim mengenai dua raperda usulan pemerintah, Selasa (14/5/2024). Dua raperda usulan pemerintah itu adalah Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Mereka menilai dua raperda yang diusulkan pemerintah penting untuk dibahas lebih lanjut. Mereka mengatakan kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk.
Terutama pada musim kemarau. Bencana itu tidak hanya menyasar rumah penduduk, tapi juga lahan kosong. Fenomena itu berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan.
“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” kata anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Leni Anggriani.
Kondisi diperparah dengan medan yang jauh, kondisi jalan sempit dan sulit dijangkau. Akibatnya, Damkar mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Belum lagi ketersediaan alat dan personil yang terbatas.
Untuk itu, raperda mengenai kebakaran ini dinilai penting bagi pemerintah untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran. Serta cara pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya.
Sementara itu, raperda ketertiban umum setali tiga uang dengan raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran. Leli menginginkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat segera disahkan.
“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Fraksi AKB menilai, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menciptakan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Dengan adanya Raperda itu, diharapkan dapat memelihara ketertiban dari berbagai ancaman. (adv)