Gandeng DPMD dan Inspektorat, Kejari Luwu Gelar Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan

Mengangkat tema Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan, Kejaksaan Negeri Luwu berikan penerangan hukum kepada Kepala Desa dan Aparat Desa.

Luwu-  Mengangkat tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Penerangan hukum bagi kepala dan perangkat desa di Gedung Baharuddin Lopa Kejari Luwu, Kamis (22/05/) kemarin.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan melalui bidang intelijen untuk meningkatkaan kesadaran hukum masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Serta sebagai upaya pencegahan korupsi. Kegiatan ini bukan bertjuan untuk menggurui, namun bagaimana kita dapat berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam mengelola anggaran dana desa,” katanya, Jumat (23/05/2025).

Pengelolaan dana desa, kata Andi Ardiaman kepala dan perangkat desa harus melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terhindar dari tindak perbuatan melawan hukum.

“Dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting mengacu pada asas-asas pengelolaan yaitu transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa,” terangnya.

“Selanjutnya akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,” tambah Kasi Intel Kejari Luwu.

Pengelolaan keuangan desa lanjut Andi Ardiaman juga harus berlandaskan partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembahaan desa dan unsur masyarakat desa.

“Asas lainnya dalam pengelolaan ialah tertib dan disiplin anggaran. Maksudnya yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang ada,”ucapnya.

“Perangkat desa sangan penting untuk menguasai aturan/ketentuan yang terus diperbarui, dan ini wajib bagi Kepala Desa untuk memberikan sosialisasi tentang aturan yang ada kepada pernagkatnya, khususnya bagi TPK yang banyak tidak mengerti tugasnya sehingga ini kerap menjadi permasalahan di Desa,” terang Kasi Intel Kejari Luwu.

Pada kesempatan itu, Andi Ardiaman juga menjelaskan tentang program Jaga Desa. Menurutnya, sekitar 71 Triliun dana desa dialokasikan untuk 75.259 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota se Indonesia.

“Alokasi dana desa ini diperuntukkan untuk meningkatkan perekonomian di desa-desa sehingga masyarakat akan sejahtera. Untuk itu kami mengingatkan kepada kepala desa dan para pengkatnya untuk memahami regulasi hukum yang harus dipedomani dalam pengelolaan dana desa,” tuturnya.

“Tujuannya tentu agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan tepat mutu serta sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa. Hati-hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban, jangan ada manipulasi dengan tujuan menguntungkan diri, sebab ini akan merusak sistem tata kelola keuangan desa, belanjakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa dan RAB,” kata Andi Ardiaman.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Jumliana mengataan terkait program tersebut bertujuan untuk memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat dan bertanggung jawab.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi agar terhindar dari permasalahan hukum yang menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana desa dan pemanfaatan dana sesuai aturan yang ditetapkan agar tepat sasaran dan tepat mutu,” ternagnya.

“Kami berharap, seluruh peserta agar serius mengikuti kegiatan penerangan hukum ini, sebab ini sangat penting untuk menambah pengetahuan perangkat Desa dalam mengelola anggaran,” tambah Kabid Pemberdayaan Desa.

Sementara Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin selaku narasumber menjelaskan tentang regulasi khususnya terkait pengadaan barang/jasa di desa.

“Tahapan pengadaan barang/jasa di desa yaitu perencanaan kegiatan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pelaporan, dan serah terima. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di desa yaitu, Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, penyedia, dan masyarakat yang tentunya dapat berpersan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” terang Awwabin.

Inspektorat dan kejaksaan, lanjut Inspektur Achmad Awwabin tidak pernah berniat untuk mencari kesalahan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk saling mengingatkan.

“Kami tidak pernah senang apabila semakin banyak kepala dinas, kepala desa, kepala sekolah maupun pejabat-pejabat pemda atau pihak lainnya yang bersinggungan dengan masalah hukum,” ucapnya.

“Sebab, secara tidak langsung kami gagal melaksanakan fungsi apabila ada yang bersinggungan dengan masalah hukum. Jangan bosan untuk terus mengikuti kegiatan pengelolaan dana desa, jangan apatis,” pesannya.

Terkait regulasi dana desa, lanjut Inspektur Luwu, tidak banyak yang berubah, yang mengalami perubahan yaitu terkait pengadaan barang dan jasa, jadi alasan ketidak tahuan itu sama-sama kita singkirkan.

“Pada saat audit, ditemukan beberapa hal urgent yang kemudian harus dikeluarkan rekomendasi. Salah satu faktor penyebabnya yaitu managemen dari struktur organisasi yang ada di desa itu sendiri. Lemahnya organisasi di desa menjadi salah satu benyebab banyaknya temuan terkait laporang pertanggungjawaban. Untuk itu, mulai tahun ini audit aspek keuangan oleh inspektorat dilakukan secara langsung menyeluruh ke 207 desa di Kabupaten Luwu,” terangnya.

Selain itu, Achmad Awwabin juga menyampaikan tentang pentingnya saling mengingatkan akan bahaya korupsi yang dapat menjerat siapa saja.

“Jalankan tupoksi masing-masing dengan baik serta taat terhadap kelengkapan administrasi pada tiap-tiap desa,” tutupnya.

Setelah pemaparan materi, kegiatan itu juga dilanjutkan dengan sosialisasi Jaga Desa yang merupakan salah satu program Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengawal dan mendampingi Dana Desa khususnya dalam mencegah dan memberantas korupsi. (*)



Pos terkait