BELOPA — Sebanyak 42 unit rumah yang terdampak pelebaran jalan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu akan menerima biaya relokasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu.
Masing-masing rumah akan mendapat biaya relokasi sebesar Rp 5 juta. ” Insya Allah, akhir bulan ini biaya relokasi akan diserahkan kepada pemilik rumah,” kata Kepala Dinas Permukiman (Perkim) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, Senin (21/12/2020).
Rinciannya rumah yang direlokasi yakni 9 unit di Desa Ulusalu, 12 unit di Desa Pajang, 3 unit di Desa Tolajuk dan 18 unit di Desa Boneposi. ” Ini sudah komitmen Bupati Luwu, Basmin Mattayang. Bahwa, Pemda tidak serta membangun tanpa mempertimbangkan dampak bagi warganya,” kata Sofyan.
Diketahui, pemerintah Kabupaten Luwu menggelontorkan anggaran sebesar Rp 25 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020 untuk pembangunan infrastuktur jalan di empat desa di Kecamatan Latimojong.
Selain di Poros Latimojong, Pemerintah Provinsi Sulsel juga membangun jalan yang menghubungkan antara Bua dengan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Namun di pekerjaan ini tak ada rumah warga yang terdampak. (fit)