Gerakan Wija to Luwu Unjukrasa, Tuntut Pemberhentian Bongkar Muat Kapal Asing di Jetty PT BMS

Unjukrasa di jalan Trans Sulawesi tepat di jembatan menuju jetty PT BMS, Kamis (14/8/2025) kemarin, Gerakan Wija to Luwu bajak mobil truk bermuatan barang untuk dijadikan panggung orasi.

Luwu- PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) kembali mendapat sorotan, kali ini, aktivis yang tergabung dalam Gerajan Wija to Luwu menggelar aksi demonstrasi menggugat terminal jetty milik perusahaan pabrik smelter yang beroperasi di Kecamatan Bua, Jumat (15/08/2025).

Aktivis Gerakan Wija to Luwu menggugat PT BMS sebab diduga melakukan pelanggran izin dan penyalahgunaan jalur kegiatan bongkar muat oleh kapal asing yang saat ini berlabuh di lokasi jetty,

Bacaan Lainnya

“Kapal asing berbendera Panama yang saat ini berlabuh di terminal jetty PT BMS diduga menggunakan berkas/dokumen izin palsu atau tidak memiliki legalitas resmi,” ujar salah seorang koordinator aksi dalam orasinya Kamis (14/08) kemarin.

Selain itu, lanjut koordinator aksi gerakan Wija to Luwu juga menilai kegiatan bongkar muat yang dilakukan di luar dari titik koordinat yang telah ditentukan oleh aturan pelayaran.

“Kami menduga ada ketidakjelasan legalitas dan pelanggaran aturan pelayaran yang serius. Karena itu kami menuntut pihak terkait segera menghentikan aktivitas di jetty PT BMS,” ucapnya.

Jenderal Lapangan aksi demonstrasi Wija to Luwu, Muhammad Rifky dalam orasinya menyebut bahwa bongkar muat tersebut berpotensi merugikan negara dan menuding PT BMS melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kapal MV Ikan Seligi berbendera Panama, dengan muatan 56.263 ton, melakukan aktivitas pembongkaran di luar titik koordinat yang ditentukan, tanpa melakukan check point ke Syahbandar Tanjung Ringgit Palopo, serta menggunakan jasa agen yang izinnya dinilai tidak lengkap di syahbandar,” ucapnya.

Selain itu Gerakan Wija to Luwu mengancam akan menghentikan aktivitas ilegal ini demi menjaga kedaulatan dan aturan pelayaran.

Terpisah, Kepala Satuan Polairud Polres Luwu, Iptu Suardi membenarkan adanya kapal yang sandar di pelabuhan PT BMS, namun menurutnya terkait dokumen pelayaran, menjadi kewenangan Syahbandar.

“Kami dari Sat Polairud tahu bahwa ada kapal muat Batubara di Pelabuhan BMS namun untuk secara detail kapal tersebut berdasarkan UU pelayaran sepenuhnya itu merupakan tugas dan kewenangan dari teman-temab Syahbandar,” kata Iptu Suardi.

Unjukrasa yang dilakukan oleh Gerakan Wija to Luwu itu sempat menutup jalan, membakar ban bekas di poros jalan Trans Sulawsi, hingga membajak truk angkutan barang untuk dijadikan panggung orasi. (*)

Adapun tuntutan yang dibawa massa Gerakan Wija to Luwu antara lain;

  1. Mendesak pihak terkait segera memberhentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan jetty PT BMS.
  2. Mendesak Syahbandar Kota Palopo mengevaluasi berkas-berkas izin PT Samudra Indonesia.
  3. Mendesak PT BMS mentransparansikan data tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.
  4. Mendesak Polairut Kabupaten Luwu memberikan sanksi kepada PT Samudra Indonesia.

Pos terkait