PALOPO – Polsek Wara Utara membubarkan judi sabung ayam di dua tempat sekaligus, yaitu Jalan Bangau, Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara dan Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Wara Utara, Palopo, Minggu (24/5/2020) siang. Operasi itu dipimpin Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobun.
Mirisnya, aksi tersebut dilakukan saat umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri. Ditambah, saat ini dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak berhasil menangkap para pelaku yang terlebih dahulu lari saat petugas tiba di lokasi. Mereka hanya menemukan seekor ayam yang sudah mati setelah diadu dan motor para penjudi
Motor yang ditinggal pelaku dikempeskan bannya dan penutup businya dibuang. “Ini dilakukan agar para penjudi sabung ayam tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy. (liq)