BELOPA— Sidang kasus pembunuhan seorang imam masjid di Belopa bernama Yusuf Katubi dengan agenda pembacaan putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tinggi Luwu kembali digelar, Selasa (31/05/2022).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Hidayat mengurai beberapa fakta serta pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Dalam persidangan putusan itu, Wahyu Hidayat memberikan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Aditya Prayoga (20).
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, bukti-bukti yang memberatkan terdakwa serta pernyataan dari beberapa orang saksi, dimana terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban merupakan perantara, dan tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa,” katanya saat mengurai putusan terhadap terdakwa Aditya Prayoga.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni karena korban adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Saat persidangan sebelumnya, terdakwa Aditya Prayoga telah mengakui perbuatannya untuk menghabisi nyawa korban.
“Terdakwa mengakui dengan sengaja menunggu korban di halaman masjid Nurul Ikhwan, kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik sadah milik Yusuf Katubi dan memukulnya, korban juga memukul korban dibagian kepala sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan,” terang Wahyu Hidayat.
“Namun setelah melalukukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan, terdakwa Aditya Prayoga tidak merasa puas dan kembali memukul korban dengan batu kali sebanyak dua kali yang mengakibatkan kepala korban mengalami trauma yang mengakibatkan kematian terhadap korban,” tambahnya.
Wahyu Hidayat menambahkan, terdakwa melakukan perbuatan di tempat ibadah, dari sudut pandang moral perbuatan terakwa tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kegamaan dan kemanusiaan.
“Dari sudut pandang sosial, perbuatan terdakwa tentu meresahkan masyarakat, dan dengan ini memutuskan terdakwa, Aditya Prayoga dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara” jelas Wahyu Hidayat dan mengakhiri dengan ketukan palu. (fit)