LUTRA – 27 Kasubag dan 9 Kepala Bagian bersama 3 Asisten di bawah naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, menandatangani perjanjian kinerja lingkup Sekretariat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Senin (27/1/2020) itu merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kinerja yang dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama dengan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama pada 13 Januari 2020 yang lalu.
Sekretaris Daerah Luwu Utara, Armiady dalam arahannya menegaskan, kinerja merupakan sesuatu yang terukur. Bukan hanya input, output, dan impact.
“Target kinerja 1 tahun kedepan mengacu pada dokumen restra. Dan kinerja kita harus terukur, apa input, outputnya. Serta kita juga sudah bisa mengukur apa benefit yang bisa kita dapat dari output yang dihasilkan. Yang terpenting adalah jangan mengulang kesalahan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala sangat penting untuk melihat hasil kinerja selama triwulan. Membuat laporan setiap hari untuk melihat sasaran kinerja yang sudah dicapai,” terang Armiady.
Perjajian kinerja sendiri merupakan amanah pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan UU Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan.
Selain Sekretariat, penandatanganan kinerja di lingkup internal Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara juga telah dilakukan oleh BAPPEDA dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. (hms)