Luwu- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer merupakan ujung tombak pelayanan suatu daerah, termaksud dalam Pemerintahan Kabupaten Luwu.
Untuk itu, Arham-Rahmat jika diberikan mandat sebagai Bupati dan wakil Bupati, akan berjuang paling lambat dua tahun tenaga honorer di Kabupaten Luwu akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK) Full Time.
“Dengan menjalankan pemerintahan yang Akuntabel, Bersih dan Melayani atau ‘ABM’, insya allah jika masyarakat memberikan mandat kepada saya dan pak Rahmat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu, paling lambat 2 tahun masa pemerintahan kami, tenaga honorer akan menjadi PPPK full time,” ucap Arham Basmin Mattayang, calon Bupati Luwu nomor urut 3 saat mengikuti debat publik kedua Pilkada Luwu.
Menanggapi program kerja Arham-Rahmat, Rosdiana seorang warga di Kecamatan Bua mengungkapkan rasa bahagia dan bangga mendengar visi misi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 tersebut.
“Saya punya anak yang saat ini menjadi tenaga honorer, melalui Live streaming debat publik, saya mendengar visi-misi Arham-Rahmat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full time, semoga Arham-Rahmat ditakdirkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Luwu.” Kata Rosdiana, Jumat (15/11/2024) seraya tersenyum lebar dan berkata “I Love You Full Arham Bupatiku,”.
Senada dengan itu, Nurhaeni, warga Dusum Cappa Padang, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara juga menaruh harapan besar pada visi-misi Arham-Rahmat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full time.
“Setelah mendengar pemaparan visi misi dari semua calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu pada Pilkada 2024 ini, saya mengapresiasi visi misi Arham-Rahmad, khususnya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full time,” ucapnya.
“Visi misi Arham-Rahmat lebih masuk akal ketimbang paslon Bupati dan Wakil Bupati lainnya. Sebagai seorang ibu yang memiliki anak berstatus tenaga honorer, tentu berharap Arham-Rahmat terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, sehingga dapat merealisasikan pengangkatan PPPK full time bagi tenaga honorer di Kabupaten Luwu ini,” tambah Nurhaeani.
Untuk diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full time tersbut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan skema yang berlaku.
Dimana, pengusulan formasi untuk PPPK tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan dan kewenangan, dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK part time atau PPPK full time, bahkan Pemeritnah Daerah bisa saja tidak mengusulkan PPPK full time maupun part time atau mengambil kebijakan tenaga honorer dirumahkan.(fit)