DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Luwu Keluarkan 27 Surat Tilang dan 41 Teguran Tertulis

1011
×

Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Luwu Keluarkan 27 Surat Tilang dan 41 Teguran Tertulis

Sebarkan artikel ini
Salah satu kendaraan roda empat yang terjaring Operasi Patuh Pallawa 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Luwu.

LuwuHari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, Polres Luwu menindak 30 lebih kendaraan roda dua. Razia itu dilakukan dibeberapa titik stategis wilayah hukum Polres Luwu, Selasa (15//07/2025).

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, melalui Kasat Lantas AKP Sarifuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menyelamatkan nyawa pengguna jalan.

“Operasi ini bukan sekedar mencari pelanggaran, tapi menanamkan kesadaran bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus hadir di lapangan, bukan hanya untuk menindak, tapi juga mengedukasi,” ujar Kasat Lantas.

“Satlantas Polres Luwu juga aktif melaksanakan upaya preventif seperti pengaturan arus lalu lintas, penjagaan, dan patroli seluler . Pada aspek edukatif, dilakukan sosialisasi UU lalulintas, pemasangan stiker imbauan, serta penyebaran leaflet keselamatan berkendara,” terang AKP Sarifuddin.

Operasi ini lanjut Kasat Lantas Polres Luwu dimulai sejak Senin 14 Juli 2025 kemarin. Hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa tercatat sebanyak 27 pengendara ditilang secara manual.

“41 pengendara diberikan teguran tertulis. Penindakan diberikan berdasar hasil penawasan terhadap sejumlah titik rawan pelanggaran termaksuk jalan poros trans Sulawesi, kawasan pasar, dan sekolah,” terangnya.

“Jenis pelanggaran yang paling menonjol adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI sebanyak 17 kasus, pelanggaran pengamanan anak ada 3 kasus, bonceng lebih dari satu orang sebanyak 2 kasus, serta melawan arus 2 kasus. Selain itu, juga ditemukan pelanggaran teknis kendaraan sebanyak 3 berkas,” tutup AKP Sarifuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *