MAKASSAR — Nama Soedirjo Aliman alias Jen Tang, kembali mencuat. Pengusaha kakap di Sulsel yang sempat buron selama dua tahun itu, Jumat (13/12/2019) malam, dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Padahal, ia baru dua bulan ditahan setelah ditangkap di Jakarta, 17 Oktober 2019 lalu. Bebasnya tersangka kasus korupsi sewa lahan di Kota Makassar ini, dibenarkan oleh Kepala Pengamanan Klas I Makassar, Zaini.
“Tadi malam dikeluarkan. Sorenya dia dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa, setelah itu ada surat penangguhan penahanan untuk dikeluarkan dari Lapas, jadi tadi malam dia keluar,” kata Zaini dikutip dari Rakyatku.com, kemarin.
Zaini mengatakan, Jen Tang merupakan titipan Kejati Sulsel di Lapas. “Kalau penangguhan sampai kapan kita tidak tahu, jaksa yang tahu. Konfirmasi sama jaksa. Untuk sementara dia tidak ditahan. Proses itu kewenangan jaksa yang tahu. Jen Tang saat ini belum dilimpahkan masih status tahanan oleh jaksa,” ujarnya lagi.
Jen Tang dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Direktur PT Jujur Jaya Sakti ini disangka merugikan negara hingga Rp500 juta.
Kakek berusia 60 tahun ini disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, sejak mangkir dari panggilan jaksa hingga ditetapkan DPO, Kejati Sulsel terhitung berulang kali menggerebek Showroom Jeng Tang di Jl Bawakaraeng, Makassar. Namun Jen Tang tak pernah ditemukan.
Sepanjang 2018 lalu, Kejati Sulsel sedikitnya telah enam kali menggerebek Jeng Tang, namun sang buron selalu lolos. Penggerebekan itu di antaranya 2 kali kesempatan dilakukan di showroom milik Jen Tang, sementara 4 kali kesempatan lainnya dilakukan di kediaman pribadinya. Kejati Sulsel sendiri menegaskan akan tetap menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/adn)