PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil membongkar perdagangan obat daftar yang akan diedarkan di Palopo. Dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial IJ (20) warga jalan Patianjala, Kel. Tompotikka, Kec. Wara Kota Palopo dan AR (24) warga BTN Merdeka, Kel. Salekoe, Kec. Wara Kota.
Keduanya diamankan di Jalan Anggrek Non Blok, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo, Rabu (5/8/2020). Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan 1.225 butir obat daftar G dari berbagai jenis.
“1.115 THD dan 110 Tramadol berhasil kami amankan. Kedua pelaku sedang melakukan transaksi di TKP. Informasi itu kami dapat dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar.
Selain mengamankan obat daftar-G, polisi juga mengamankan handphone milik pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (liq)