PALOPO – Berakhir sudah pelarian Supriadi (22), warga Kompleks Cempaka, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo di tangan Unit Reskrim Polsek Wara, Jumat (10/1/2020) dini hari. Dia sempat menghilang selama dua bulan usai menganiaya Risal (50) warga Desa Pompengan, Kec. Lamasi Timur, Kab. Luwu.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan pelaku menganiaya korban dengan menggunakan botol di salah satu warung ballo di Palopo. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanannya.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat mereka pesta miras, pelaku tiba-tiba melempar botol ke arah korban yang kemudian mengenai pelipisnya,” jelas Ipda A. Akbar.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Wara. Barang bukti berupa botol yang digunakan pelaku juga telah diamankan polisi. (liq)