PALOPO – Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (29/6/2020).
Dalam Rapat Paripurna Walikota Palopo, HM.Judas Amir menyampaikan bahwa pagi tadi telah memberhentikan satu orang Ketua RT karena lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dia laksanakan dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya, dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas,” ungkapnya.
Lanjut Walikota, hal ini merupakan pemahaman yang baik bagi RT, RW agar mereka bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat. “Mari kita pelihara Palopo ini dengan baik. Tugas dan tanggungjawab kita pahami dengan baik,” kata Walikota.
Rapat paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019 dari Walikota kepada Ketua DPRD.
Turut hadir, Wakil Walikota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. H. Nurhaenih, Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Anggota DPRD, serta undangan lainnya. (hms)