MAKASSAR — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memastikan tak akan melakukan mutasi atau pergantian posisi pejabat enam bulan jelang pilkada.
Pilkada digelar September 2020 mendatang. Sementara penetapan pasangan calon dijadwalkan bulan Juli.
Indah mengaku komitmen akan mematuhi larangan mutasi bagi daerah yang akan menggelar pilkada.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri workshop penetapan pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Hari ini dilakukan workshop Pasal 71 UUD 10 tahun 2016 yang intinya mengikatkan kembali kepada petahana. Di mana yang di maksud petahana disini adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota dan wakil walikota agar tidak melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Indah di Hotel Four Points Makassar.
Bupati Indah juga menyampaikan dirinya sebagai subjek dari UUD tersebut.
“Tadi dilihat dinamika yang muncul, banyak sekali bagaimana ini adil untuk semua karena tidak bisa juga dipungkiri karena dalam banyak hal, calon yang non petahana secara tidak langsung menggunakan fasilitas apakah itu berupa program kegiatan atau hal lain yang ada di pemerintahan melalui keluarga atau kerabat yang berprofesi sebagai ASN dan hal itu yang sangat menjadi perhatian dalam workshop kali ini,” sebutnya.
Bupati yang kerap di Sapa IDP ini juga menyampaikan bahwa ia sangat bersyukur di workshop kali ini hadir dari semua pihak seperti Kemendagri, komisi ASN, Bawaslu, dan Mabespolri terkait pengamanan terhadap penanganan Pasal 71 ini, Khususnya bagi petahana yang menjadi subjek pada pasal 71 UUD 10 tahun 2016 ini.
“Terimakasih kepada bawaslu dalam implementasi khususnya dalam penyelengaraan pilkada dan penguasaan yang berimbang juga dapat diberikan. Tidak hanya kepada petahana semata tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang berpotensi akan menggunakan fasilitas yang ada di pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutup Bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan tersebut. (rls)