MASAMBA — Pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Masamba, Faisal Sukma, menolak usulan Bupati Luwu Utara untuk menangguhkan pembayaran kredit bagi 35 anggota DPRD dan ASN di daerah tersebut selama tiga bulan.
Dalam suratnya tertanggal 27 April 2020, salah satu alasan penolakan karena untuk sementara relaksasi kredit tersebut belum diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.Surat penolakan tersebut tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial.
Bank Sulselbar juga memberikan solusi dengan menyiapkan fasilitas kredit multi guna selama jangka waktu 12 bulan dengan bunga sebesar sembilan persen per tahun annuitas, dimana sumber pembayaran dari sisa gaji debitur.
Disebutkan, untuk anggota DPRD Luwu Utara periode 2019-2024, hingga 27 April 2020, yang bermohon fasilitas kredit ada 14 orang. Sementara yang terealisasi kreditnya baru 9 orang. Adapun fasilitas kredit bagi ASN yang payrollnya ditatausakahan di Bank Sulselbar sudah lama berjalan.
Surat dari Bank Sulselbar tersebut menjawab surat Bupati Luwu Utara tanggal 20 April 2020, perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Utara dan ASN lingkungan Pemkab Luwu Utara.
Sebelumnya, Indah menyatakan, pihaknya mengusulkan penangguhan pembayaran bagi ASN dan anggota dewan karena mereka juga terdampak pandemi Covid-19. (adn)