PALOPO — DPRD Kota Palopo menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) atas rencana penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda), Senin (25/11/2019).
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh anggota Baperda DPRD Palopo, Angga Bantu. Legislator PDI Perjuangn itu menyampaikan ada dua jenis ranperda yang akan dibahas tahun 2020 mendatang yakni ranperda inisiatif DPRD dan ranperd eksekutif.
Ranperda inisiatif yang pertama adalah Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Lembaga Bank dan Non Bank (CSR). Ini merupakan ranperda tahun sebelumnya yang belum tuntas dibahas.
“Proses pembahasan tetap berlangsung ditingkat pansus dan mengalami kendala tentang nilai tanggungjawab Sosial Lembaga Bank dan Non Bank yang akan berdampak kepada iklim investasi di kota palopo yang sampai saat ini belum menemukan titik temu baik dari anggota pansus sendiri maupun dengan Lembaga Bank dan Non Bank yang ada dikota Palopo. Menunggu hasil kajian dan pendapat dari pihak Bank dan Non Bank, apakah layak dilanjutkan atau dihentikan,” kata Angga dalam laporannya.
Lanjut ketua komisi II itu, berikutnya ada Ranperda tentang Penanggulangan Mabuk Akibat Minuman Beralkohol Berlebihan, dalam pembahasan judul berubah menjadi “Perubahan Atas Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol”.
“Ranperda ini telah dibahas oleh pansus namun karena adanya RUU tentang Minuman Beralkohol yang sementara dibahas di DPR maka pansus berpendapat untuk menunggu penetapan RUU tersebut disahkan untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian dengan perda ini,” bebernya.
Ranperda inisiatif ketiga ialah Ranperda tentang Pengelolaan Zakat. “Masih menunggu aturan yang lebih tinggi tentang kewenangan daerah dalam mengatur zakat tersebut. Belum diproses sama sekali,” sebutnya.
Kemudian ranperda inisiatif eksekutif. Beberapa diantaranya juga ranperda sebelumnya yang belum tuntas dibahas. Yang pertama, rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo Tahun 2019-2039 masih membutuhkan dokumen pendukung dari pihak eksekutif. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh masih dalam pembahasan pansus sampai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kota Palopo 2014-2019.
Ketiga, rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah, sudah pernah diserahkan ke DPRD dan telah di bentuk Pansusnya, namun tidak dapat dilanjutkan pembahasannya karena tidak disertai naskah akademik dan pihak pengusul sendiri meminta kembali untuk dilakukan perbaikan draft ranperdanya. Keempat, ranperda Perlindungan dan Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda Penyelenggaran Kearsipan belum diserahkan ke DPRD draft Ranperda dan naskah akademiknya.
Kelima, ranperda tentang Retribusi Perizinan tertentu. “Karena ranperda ini ada keterkaitannya dengan ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol terkait dengan jenis minuman beralkohol yang dapat diperjualbelikan maka ranperda ini menunggu penetapan ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” beber Angga lagi.
Yang keenam ialah ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman masih harus melaksanakan pembahasan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Ham Republik Indonesia, Sulawesi Selatan sebelum melakukan finalisasi.
Kemudian ada rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PAM Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo. Merupakan tambahan dalam Propemperda Tahun 2019, tetapi pihak pengusul belum diserahkan ke DPRD draft Ranperda tersebut.
Terakhir, ranperda tentang Pajak Daerah, dapat kami jelaskan bahwa Ranperda ini diserahkan ke DPRD Tahun 2018 dan telah dibahas bersama dengan pihak eksekutif yang terkait. “Namun sebelum disetujui untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD pihak eksekutif meminta untuk melakukan uji publik/sosialisasi terlebih dahulu, tetapi sampai dengan saat ini pihak eksekutif belum melaksanakan sosialisasi tersebut,” tandasnya.
“Setelah kami melakukan rapat kerja pembahasan Rencana Program Pembentukan Perda Tahun 2020 bersama dengan Bagian hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Palopo dan beberapa Perangkat Daerah sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2019, beberapa Perangkat Daerah terkait menyampaikan kesiapan mereka menyangkut rancangan Perda yang diusulkan baik naskah akademik, draft rancangan Perda, maupun anggaran,” jelasnya lagi.
Dari pembahasan tersebut diketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak, belum siap dari naskah akademik dan tidak dianggarkan di Tahun 2020, sehingga Bapemperda tidak memasukkan ke dalam Propemperda tahun 2020.
Dengan pertimbangan tersebut Bapemperda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020, sebagai berikut:
- Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial (CSR) Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank;
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo Tahun 2019-2039;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;
- Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Ranperda tentang Pengelolaan Zakat;
- Ranperda tentang Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah;
- Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- Ranperda tentang APBD Kota Palopo Tahun 2021;
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Air Minum Daerah;
- Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat;
- Ranperda tentang Kepemudaan;
- Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
- Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.